GridPop.ID - Pandemi covid-19 yang merundung Indonesia belum juga usai.
Masih banyak kasus positif covid-19 yang belum sembuh atau masih dalam pemantauan.
Melansir data statistik dari website covid19.go.id per Senin (9/8/2021), terdapat penambahan sejumlah 20.709 kasus positif covid-19 baru.
Angka ini telah menunjukkan penurunan yang cukup jauh dari angka penambahan tertinggi yakni sebanyak 56.757 kasus pada Kamis (15/7/2021) lalu.
Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa dibilang cukup tinggi untuk angkat penambahan kasus positif covid-19 harian.
Untuk lebih menekan laju penularan covid-19 di masyarkat, pemerintah akhirnya memutuskan PPKM diperpanjang lagi.
Kebijakan ini diberlalukan pada Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Melansir Kompas.com, PPKM yang seharusnya berakhir pada Senin (9/8/2021) kemarin diperpanjang selama 10-16 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut dia, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.
Uji coba pembukaan mal
Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.
Penyesuaian di tempat ibadah
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.
Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
GridPop.ID (*)