Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.
Yang berubah hanya tanggal merah atau hari liburnya.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Kebijakan untuk menggeser hari libur ini, menurut Kamaruddin, merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata dia.
Daftar hari libur Ada dua hari libur pada bulan Agustus ini.
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada 11 Agustus 2021 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021.