Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan Pemerintah, Simak Cara Cek dan Syarat Penerima di Eform BRI Tahap 3

By Lina Sofia, Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:42 WIB

Ilustrasi Uang bantuan - Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

 

GridPop.ID - Kabar bahagia di tengah pandemi, BLT UMKM kembali dicairkan pada Juli-September 2021.

Untuk jumlah yang akan diberikan yakni sebanyak Rp 1,2 juta.

Sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, Anda dapat mengeceknya secara online di laman eForm.BRI (eForm.bri.co.id).

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

Program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman eForm BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Sudah Cair, Cek Penerima BLT UMKM di EForm BRI Tahap 3 dengan Cara Ini, Jangan Sampai Telat!

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eForm BRI tahap 3 (eForm.BRI) melansir dari Tribunnews.com:

- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Syarat mendapatkan BPUM eform BRI tahap 3

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Nyesel Kalau Telat, CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Link Resmi BRI dan BNI, Begini Cara Mudah Mencairkannya

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Belum Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Simak Cara dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan Calon Penerima Setelah Dapat SMS Verifikasi

GridPop.ID (*)