Find Us On Social Media :

Roy Suryo Soroti Alasan Polisi Tangkap Paksa Richard Lee, Sang Pakar Telematika Bongkar Fakta Mengejutkan, Ternyata Ada 2 Kasus Berbeda yang Menjerat Sang Dokter!

By Arif B, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:02 WIB

Roy Surya soroti alasan polisi menangkap paksa Richard Lee

GridPop.ID - Polisi tangkap paksa dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/08/2021).

Hal ini pun menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali pakar telematika Roy Suryo.

Mlenasir dari Tribun Seleb, Roy Suryo pun membongkar fakta mengejutkan soal akses ilegal Richard Lee pada akun Instagram yang disita polisi.

Roy Suryo menyebut, awalnya memang ada pelaporan pencemaran nama baik kepada dr Richard Lee yang diadukan Kartika Putri.

Ketika itu Kartika Putri meng-endorse suatu produk yang kemudian dinilai dr Richard Lee ada bahan yang mungkin kurang baik.

"Kartika Putri merasa mungkin tercemarkan atau tidak cocok kemudian melaporkan," ungkap Roy Suryo, Jumat (13/08/2021).

Namun, lanjut Roy Suryo, terjadi juga unggahan yang membuat Kartika Putri kurang nyaman, dan kemudian ada tuduhan berikutnya pelanggaran etika.

Baca Juga: Penangkapan Paksa Richard Lee Katanya Bukan Gegara Laporan Kartika Putri, Nyatanya Kini Polisi Diminta Tangkap Istri Habib Usman bin Yahya, Ada Apa?

"Jadi sebenarnya dua kasus ini adalah kasus awal yang berbeda," ungkapnya.

Roy menyebut di tengah-tengah penyidikan kasus itu oleh kepolisian, polisi sudah mendapatkan proses penetapan peradilan untuk menyita barang bukti dari dr Richard Lee, yaitu akun Instagram (IG) miliknya.

"Sudah mengamankan, artinya (kepolisian) sudah mengganti passwordnya."

"Nah ketika sudah diganti password, karena IG bisa juga diakses melalui induknya, yaitu Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses IG yang sudah menjadi barang bukti yang disita oleh kepolisian, ini masalahnya," jelas Roy Suryo.

Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.

"Karena alat yang sudah jadi barang bukti, kemudian diakses secara tidak berhak oleh dr Richard Lee. Ini yang sebenarnya terjadi kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Roy Suryo.

Seperti yang diberitakan Tribun sebelumnya, penangkapan Richard Lee dilakukan bukan karena laporan pemain sinetron Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dinilai Tidak Kooperatif Hingga Ditangkap Paksa, Ini Alasan Dokter Richard Lee Akhirnya Boleh Pulang dan Tidak Dikenai Wajib Lapor, Pengacara Singgung Hal Mengejutkan Soal Nasib Kliennya!

Penangkapan Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik kepolisian.

Ilegal akses ini dilakukan Richard Lee pada 9 Agustus 2021.

"Penyitaan barang bukti dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Polisi memastikan penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Ada dua perkara berbeda,"

"Pertama dugaan pencemaran nama baik, tapi penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Hati-hati! Banyak Beredar di Pasaran, Perhatikan Bahaya Skincare Racikan Abal-abal Menurut dr Richard Lee

GridPop.ID (*)