Find Us On Social Media :

Sempat Curigai Bau Tak Sedap Saat Beli Bantal di Online dengan Harga Murah, Wanita Ini Syok Temukan Hal Menjijikan di Dalamnya

By Lina Sofia, Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:32 WIB

Penipuan belanja online

GridPop.ID - Selama pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat banyak menjalani aktivitas di rumah. 

Seperti halnya dalam berbelanja, mereka memutuskan untuk berbelanja online.

Namun ini tidak selalu menguntungkan pembeli, sebab ada pula pembeli yang menjadi korban penipuan saat jual beli atau transaksi online. 

Salah satunya seperti cerita yang dibagikan wanita ini.

Dilansir dari Tribun Solo, wanita yang tak disebutkan namanya itu membagikan cerita saat membeli bantal bantal baru.

Namun ia merasa janggal, lantaran bau yang ditimbulkan bantal tersebut tidak sedap.

Lantaran penasaran, wanita itu kemudian membuka isi bantal.

Betapa terkejutnya dia saat tahu isi dari bantal tersebut yang ternyata menjijikkan.

Sebelumnya, wanita itu menceritakan bahwa dia sangat bersemangat karena dia bisa membeli bantal secara online dengan harga yang sangat murah. 

Namun saat menerima barangnya, dia merasa ada yang tidak beres.

Baca Juga: Guru Ini Asik Berhubungan Badan Saat Rekannya yang Lain Sibuk Ngajar Online, Aksi Tak Senonoh sang Guru Terekam Gegara Lupa Matikan Kamera hingga Terbongkar Fakta Sesungguhnya

Untuk mengetahui mengapa bantal itu berbau sangat busuk, wanita itu mengeluarkan isi di dalamnya untuk memeriksanya.

Namun ia justru menemukan hal aneh yang menjijikkan.

Ketika dia melihat lebih dekat, dia menemukan bahwa beberapa bagian kapas masih memiliki semacam label yang menempel.

Namun beberapa label telah menguning.

Membaca kata-kata bahasa Inggris yang tertulis di atasnya, wanita itu terkejut mengetahui bahwa bagian dalam bantal itu semuanya adalah popok bayi.

Yang lebih penting, mereka menunjukkan tanda-tanda telah digunakan. 

Wanita ini kemudian mengadu ke penjual namun masih belum mendapat respon yang memuaskan.

Baca Juga: Merinding! Barang Jualannya Tak Kunjung Sampai, Penjual Online Shop Ini Justru Alami Kejadian Horor Saat Coba Telepon Customer

Jika terjadi hal seperti itu, lalu bagaimana cara melaporkan online shop yang melakukan penipuan berbasis online?

Begini cara melapor online shop yang telah melakukan penipuan dilansir dari Kompas.com

1. Melapor ke Polisi

Apabila masyarakat merasa menjadi korban penipuan online, dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung

- Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.

- Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

- Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Adapun beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, antara lain: Bukti percakapan pembeli dengan penjual Bukti transfer. 

2. Cek nomor rekening di situs cekrekening.id

- Periksa nomor rekening tujuan di situs cekrekening.id. Pada situs tersebut akan dimunculkan keterangan, apakah rekening itu pernah terlibat tindak penipuan atau belum.

- Masuk ke laman cekrekening.id, kemudian masukkan nama bank dan nomor rekening.

- Muncul hasil rekam jejak rekening. Jika muncul rekam jejak nomor rekening tersebut pernah dilaporkan, maka Anda patut waspada.

Langkah untuk melaporkan rekening melalui situs cekrekening.id, sebagai berikut:

- Masukkan nama bank Ketik nomor rekening yang terindikasi sebagai penipu

- Tuliskan nama pemilik rekening

- Pilih kategori penipuan Tuliskan kronologi penipuan yang dialami oleh korban

- Unggah sejumlah bukti penipuan yang dialami. 

3. Lapor ke laman Lapor.go.id

Lapor.go.id adalah situs yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.

Berikut caranya.

- Tulis Laporan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap

- Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang

- Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan

- Tanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari

- Laporan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

Baca Juga: Nekat Jual Diri Dengan Harga Rp 300 Ribu, 6 ABG Ini Ungkap Alasan Mencengangkan Nekat Terjun ke Dunia Prostitusi Online

GridPop.ID (*)