-Tanggal vaksin diberikan
-Informasi vaksinasi dosis ke berapa
-Merek vaksin yang diperlukan
-Nomor batch vaksin
-Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.
Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.
Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.
Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.
Dilansir dari Tribunnews.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk.
Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Anda diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana cara membuat akun di PeduliLindungi?