Find Us On Social Media :

Berbahaya! Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Rawan Kebocoran Data, Masyarakat Cukup Unduh Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel dan Ikuti Langkah Ini

By Lina Sofia, Jumat, 27 Agustus 2021 | 20:32 WIB

Sertifikat Vaksin Covid-19

GridPop.ID - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 perintahkan masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi.

Hal itu penting untuk diketahui agar melindungi data pribadi supaya tidak terjadi kebocoran data.

Seperti yang kita ketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang telah divaksinasi.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.

Penyalahgunaan data Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:

-Nama lengkap

-Nomor Induk Kepegawaian (NIK)

-Tanggal lahir

-Kode batang (barcode) ID

Baca Juga: Jadi Syarat Mutlak Saat Masuki Mal di Masa PPKM, Simak Berikut Ini Cara Melihat Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Scan QR Qode di Pedulilindungi

-Tanggal vaksin diberikan

-Informasi vaksinasi dosis ke berapa

-Merek vaksin yang diperlukan

-Nomor batch vaksin

-Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.

Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.

Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.

Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.

Dilansir dari Tribunnews.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk. 

Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Anda diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana cara membuat akun di PeduliLindungi?

Baca Juga: Jika Tak Terima SMS Pemberitahuan Usai Vaksin, Simak Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Berikut cara mudah untuk membuat akun di PeduliLindungi:

1. Akses pedulilindungi.id atau klik di sini.

2. Klik 'Register' yang ada di pojok kanan atas.

3. Pilih 'Buat akun PeduliLindungi'.

4. Masukkan nama lengkap dan nomor HP Anda.

5. Pastikan nomor yang Anda isi masih aktif.

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.

7. Setelah itu, Anda akan berhasil masuk ke laman PeduliLindungi.

8. Klik 'Paspor Digital'.

9. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin.

10. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.

11. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.

Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.

“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia.

Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Baca Juga: Tolong Berhati-hati, Jasa Cetak Kartu Vaksin Mulai Menjamur, Kemendag Justru Lakukan Tindakan Tegas Ini Sebagai Upaya Pencegahan Kebocoran Data

GridPop.ID (*)