GridPop.ID - Tata kelola subsidi energi mulai tahun depan mengalami perubahan.
Dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pemberian subsidi listrik di tahun 2022 hanya akan dilakukan bagi golongan pelanggan yang berhak.
Untuk itu, pemadanan data kini tengah dilakukan demi memastikan penerima subsidi listrik dari kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi hanya diterima kelompok yang berhak.
"Saat ini pemerintah sedang melakukan pemadanan data antara ID pelanggan PLN dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga dapat tersinkronisasi dengan status di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Arifin, dikutip dari Kontan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, dengan jumlah 15,2 juta pelanggan dikeluarkan dari penerima subsidi maka penghematan APBN diprediksi bisa mencapai Rp 22,12 triliun.
"Kalau pakai DTKS, ada 15,2 juta pelanggan yang secara data harus dikeluarkan," kata Rida.
Merujuk data Kementerian ESDM, besaran subsidi listrik mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.