GridPop.ID - Sebuah kasus pembunuhan di Korea mencuri perhatian publik.
Dalam kasus tersebut, seorang wanita bernama Hwang Ye Jin tewas di tangan kekasihnya yang bernama berinisial A.
Hwang Ye Jin dihajar secara brutal oleh kekasihnya di Mapo-gu, Seoul.
Dilansir dari Tribunnews.com, dari hasil rekaman CCTV memperlihatkan kronologis peristiwa kematian Hwang Ye Jin.
Awalnya terlihat Hwang dan A bertengkar hingga A menyerang Hwang, dan membuat Hwang tak sadarkan diri.
Sempat sadar, Hwang coba memasuki gedung tempat tinggalnya. Tapi, pelaku justru menyeretnya keluar dari lift dan menghajarnya habis-habisan.
Akibat insiden itu, Hwang mengalami luka serius. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyebutkan mengalami pendarahan gastrointestinal, patah tulang rusuk, kerusakan paru-paru, dan pendarahan otak.
Sayangnya, meski sudah rekaman CCTV itu memperlihatkan dengan jelas aksi A, pelaku justru tidak ditahan.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematiannya adalah subarachnoid yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Mengutip SBS News, pelaku sendiri selama pemeriksaan mengubah keterangannya terkait motifnya menyerang Hwang.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut sebagai cedera yang mengakibatkan kematian.
Meski bebas, pelaku justru mendapat 'hukuman' lain dari warganet di sana. Publik Korea Selatan murka dengan kasus ini menolak pembebasan terhadap pelaku.
Lewat berbagai komunitas online, publik Korea Selatan memulai petisi Bluehouse dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Hatiku sangat sakit, aku bahkan tidak sanggup melihat rekaman CCTV tersebut."
"Aku tidak percaya pelaku diizinkan bebas setelah melakukan itu (kekerasan) pada pacarnya."
"Bagaimana pengadilan bisa menolak perintah penangkapan?"
"Ini sangat menyedihkan. Ia (korban) adalah anak putri satu-satunya."
"Bagaimana mungkin ini bukan pembunuhan? Ia (pelaku) pasti berniat membunuh, melihat dari luka-luka korban."
Kasus A ini berbanding terbalik dengan seorang pemuda bernama Cammeron Herrin yang menewaskan seorang ibu dan anak di jalan pada saat Mei 2018 silam.
Kala itu Herrin masih berusia 18 tahun. Atas aksinya tersebut, Herrin dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun.
Diberitakan GridPop.ID, Kasus Cemeron Herrin ini sempat menjadi trending topic di Twitter karena dirinya mendapat pembelaan dari wargnet di berbagai negara.
Sebagian besar kaum hawa membela Cameron Herrin karena dirinya memiliki paras yang tampan.
"Kesian suami aku, hm tak dapat jumpa dia pasni nih," ujar salah satu akun dengan bahasa melayu.
Kemudian ditanggapi netizen lainnya, "suami kita." "Sebab tampan, tolak kesalahan dia," ucap netizen lain.
"Itulah orang dukung karena tampan," balas yang lain seperti yang dikutip dari World of Buzz pada Minggu (4/7/2021).
GridPop.ID (*)