Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan masih ada seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.