GridPop.ID - Seorang oknum PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ketahuan hobi kawin cerai.
Istri siri keenam oknum PNS itu pun melakukan hal mengejutkan ini karena merasa tidak terima setelah tahu borok sang suami.
Begini kronologinya seperti yang dilansir dari Tribun Jakarta.
Oknum PNS berinisial S diadukan oleh istri siri keenamnya pada Senin (30/8/2021) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Wanita yang enggan disebut identitasnya itu datang melapor dengan ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah disebut telah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan masih ada seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Endang Susilowati, salah satu pendamping menjelaskan, mereka datang melaporkan dugaan salah satu staf PNS Kejari Lombok Tengah.
”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, usai melapor di kantor Kejati NTB, dikutip dari Tribun Lombok, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, perbuatan oknum berinisial S sangat meresahkan.
Perempuan dan anak dalam perkara tersebut tereksploitasi.
Baca Juga: Pensiunan PNS Ini Ketangkap Basah Bugil di Semak-semak Bareng Seekor Sapi, Pengakuannya Bikin Syok!
GridPop.ID (*)