GridPop.ID - Pernikahan tentu diharapkan bisa terjadi hanya sekali seumur hidup.
Namun, apa jadinya jika pernikahan justru bolak-balik dilakukan.
Hal inilah yang dilakukan oleh oknum PNS yang disebut sudah menikah sebanyak 7 kali.
Bahkan, terungkap perlakuan tak disangka-sangka terhadap para istrinya.
Menanggapi hal ini, salah satu istri sirinya pun melaporkan oknum PNS ini.
Diberitakan tribunnewsbogor.com, Seorang oknum PNS Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) berinisial S dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB, Senin (30/8/2021).
S dilaporkan sang istri karena disebut suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar