Di pengadilan, sang ibu mengatakan bahwa ia bermaksud untuk mengaku bersalah atas dakwaan yang diterimanya.
Dia pun mendapat penawaran uang jaminan sebesar Sin$ 5.000 dan akan kembali ke pengadilan pada 27 November mendatang.
Jika terbukti bersalah, wanita ini terancam hukuman empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Sin$ 4.000.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga sendiri memang bukan kali pertama ini terjadi.
Bahkan di Indonesia pun, tak sedikit pemberitaan tentang anak perempuan yang diperkosa oleh ayah, paman atau bahkan kakaknya sendiri.
Seperti kejadian yang dialami seorang gadis berusia 16 tahun di Tuban, Jawa Timur ini misalnya.
Dilansir dari Kompas.com, seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial S (16).
Ironisnya, peristiwa itu dilakukan berulang hingga sebanyak empat kali.
Akibat tindakan bejatnya itu, kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Klik link artikel asli di bawah ini untuk mendapat kejutan dari gridpop.
GridPop.ID (*)