GridPop.ID - Ibu seharusnya menjadi sosok yang penuh kasih sayang dan mengayomi buah hatinya.
Ia juga menjadi tempat berlindung sang buah hatinya dari segala bahaya dan ancaman.
Namun hal itu tampaknya tak berlaku bagi wanita asal Singapura ini.
Betapa tidak, ia justru tega membiarkan anak gadisnya yang masih di bawah umur menjadi budak nafsu sang kekasih selama berbulan-bulan lamanya.
Perempuan berusia 39 tahun itu pun akhirnya dijadikan tersangka, melansir pemberitaan Grid.ID via GridPop.ID (18/8/2019).
Nama dari ibu tersebut sengaja tidak disebutkan demi melindungi identitas sang anak gadis.
Kejadian bermula saat wanita 39 tahun itu membawa pacarnya ke rumah tinggalnya berupa apartemen di Clementi.
Di luar dugaan, ia kemudian memberikan lampu hijau pada sang kekasih untuk mandi bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun.
Bisa diperkirakan ke mana arah selanjutnya, sang putri akhirnya menjadi pelampiasan dan budak nafsu birahi oleh kekasih sang ibu.
Dikabarkan dari Januari hingga Juni 2016, sang putri telah ditiduri hampir setiap hari.
Kasus ini menjadi berita utama pada Februari 2018 lalu.
Pria pengangguran berusia 47 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan 24 kali cambukan.
Ternyata tak hanya satu kasus, pria ini pun mengaku bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan.
Terdapat 17 dakwaan lain mulai dari pemerkosaan menurut hukum, penganiayaan, melakukan tindakan tidak senonoh serta pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Namun, sang ibu baru akan dijadikan sebagai terdakwa dan akan menghadapi vonis hakim pada Senin (12/11/2018) depan.
Mewartakan dari The Straits Times, gadis malang itu melaporkan dirinya memanggil kekasih sang ibu sebagai "shushu" atau paman.
Dalam persidangan, sang gadis menyebutkan dirinya mengalami pelecehan seksual setiap hari dari sang paman.
Ia bahkan harus langsung membuka pakaiannya ketika dipanggil oleh paman tersebut.
Menurut laporan, gadis yang telah berusia 15 tahun itu kini tinggal bersama nenek dari pihak sang ibu.
Di pengadilan, sang ibu mengatakan bahwa ia bermaksud untuk mengaku bersalah atas dakwaan yang diterimanya.
Dia pun mendapat penawaran uang jaminan sebesar Sin$ 5.000 dan akan kembali ke pengadilan pada 27 November mendatang.
Jika terbukti bersalah, wanita ini terancam hukuman empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Sin$ 4.000.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga sendiri memang bukan kali pertama ini terjadi.
Bahkan di Indonesia pun, tak sedikit pemberitaan tentang anak perempuan yang diperkosa oleh ayah, paman atau bahkan kakaknya sendiri.
Seperti kejadian yang dialami seorang gadis berusia 16 tahun di Tuban, Jawa Timur ini misalnya.
Dilansir dari Kompas.com, seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial S (16).
Ironisnya, peristiwa itu dilakukan berulang hingga sebanyak empat kali.
Akibat tindakan bejatnya itu, kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Klik link artikel asli di bawah ini untuk mendapat kejutan dari gridpop.
GridPop.ID (*)