Find Us On Social Media :

Jadi Profesi Primadona Masyarakat Karena Jaminan Hari Tua yang Menggiurkan, Berikut Ini Batas Usia dan Besaran Gaji yang Didapat Pensiunan PNS dan TNI Polri

By Lina Sofia, Jumat, 3 September 2021 | 19:02 WIB

Ilustrasi PNS

- Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Nah itu tadi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri dan gaji yang diterima oleh PNS.

Lalu, usai di pensiun, para anggota TNI Polri beralih ke pekerjaan apa?

Dilansir dari Tribun Medan, di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.

Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.

Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.

Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Baca Juga: Pantas Tak Pernah Sepi Peminat, Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Ternyata Miliki Perbedaan, Berikut Rincian Tiap Golongan!

GridPop.ID (*)