Find Us On Social Media :

Heboh Video TikTok Sebut Uang Koin Rp 500 Dihargai Rp 750.000, Begini Penjelasan Langsung dari Pihak Bank Indonesia

By Ekawati Tyas, Selasa, 7 September 2021 | 13:22 WIB

Uang koin Rp 500 gambar melati

Adapun dikutip dari Kompas.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.

Berikut URK yang ditarik oleh Bank Indonesia:

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Sementara itu dilansir dari BangkaPos.com, rupanya tak hanya uang koin yang menjadi bahan perbincangan, tapi juga uang kertas.

Pasalnya uang kertas turut menjadi incaran para kolektor dengan hobi numimastik atau mengumpulkan uang kuno dan langka.

Sebut saja uang 200 Gulden dari seri JP Coen, uang 500 Gulden Seri JP Coen, uang 1.000 Gulden Seri JP Coen, uang 300 Gulden Seri JP Coen, uang Seri Wayang 1934-1939.

Bahkan uang-uang tersebut harganya mencapai Rp 1,5 Miliar.

Baca Juga: Auto Kaya Mendadak, Pria Ini Temukan Uang Tunai Puluhan Juta di Baju Bekas yang Dibelinya, Tapi yang Dilakukan Setelahnya Justru di Luar Dugaan

GridPop.ID (*)