Find Us On Social Media :

Ini Deretan Kasus yang Sempat Menjerat Saipul Jamil, Mengakui Pelecehan Seksual hingga Suap Panitera PN Jakarta Utara

By Veronica S, Selasa, 7 September 2021 | 13:41 WIB

Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Pertemuan kembali terjadi, dan Ipul membujuk DS menginap di rumahnya dan meminta DS memijatnya.Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya. Bang Ipul mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya."SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," jelas Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho.DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul.Saipul mengakui perbuatannyaDalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai. Saipul mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada DS."SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Baca Juga: Soroti Euforia Bebasnya Saipul Jamil hingga Kembali Terjun ke Dunia Hiburan, Najwa Shihab Beri Sindiran Menohok untuk sang Aktor: Nggak Malu Lagi!Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma."Dia didampingi oleh orangtuanya. Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ujar Ari.

Vonis awal dan peninjauan kembali (PK)Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Namun, Desember 2017, PK Saipul ditolak. Dengan kata lain, Ipul tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Kebebasan Saipul Jamil Dielu-elukan Bak Pahlawan Pulang Tempur, Begini Tanggapan Menohok Deddy Corbuzier