Find Us On Social Media :

Ini Deretan Kasus yang Sempat Menjerat Saipul Jamil, Mengakui Pelecehan Seksual hingga Suap Panitera PN Jakarta Utara

By Veronica S, Selasa, 7 September 2021 | 13:41 WIB

Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

GridPop.ID - Saipul Jamil kena getahnya setelah menghirup bebas usai menjalani hukuman terkait kasus pelecehan seksual.Sempat mendapatkan sambutan hingga jadi bintang tamu acara, kehadiran Saipul Jamil mendapatkan kritikan dari publik termasuk para artis.Banyak orang menentang Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan mengingat sang artis merupakan pelaku kasus pencabulan.Pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut memulai kariernya sejak 2004 lalu sebagai penyanyi dangdut Indonesia.Diberitakan Kompas.com, pria kelahiran 31 Juli 1980 ini mengawali kariernya di dunia hiburan dengan bergabung dengan grup musik dangdut bernama G4UL, bersama Eka Sapta, Adi Sahrul, dan Dian.Setelah itu, ia mulai merintis karier sebagai penyanyi solo dengan merilis lagu yang menjadi hit kala itu berjudul “Jangan Bilang bilang”.Hingga akhirnya, nama Saipul Jamil mulai dikenal publik berkat lagu duetnya bersama Ira Swara yang bejudul “Duet Sang Bintang”.Berkat lagu itu, Saipul berhasil meraih penghargaan di ajang SCTV Music Awards 2006 untuk kategori Lagu Dangdut Ngetop.

Baca Juga: Satu Indonesia Geram Hingga Mau Boikot dari TV, Saipul Jamil Minta Maaf dan Minta Kesempatan Kedua: Saya Hanya Manusia Biasa yang Tidak Luput dari Dosa...

Sejak saat itu, ia aktif menghasilkan sejumlah karya yang membuat namanya melejit dan menjadi salah satu penyanyi dangdut kondang di industri musik Tanah Air.Saipul Jamil juga dipercaya untuk menjadi juri di sejumlah ajang kompetisi penyanyi dangdut, salah satunya adalah D'Academy sejak 2014 hingga 2016.Selain bernyanyi, ia juga pernah tampil berakting di beberapa film seperti Setan Budeg (2008), Pijat Atas Tekan Bawah (2009), dan Arwah Kuntilanak Duyung (2011).Setelah keluar dari penjara, Saipul Jamil mendapatkan banyak penolakan dari sejumlah artis hingga mendapatkan sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Berikut rangkuman kasus Saipul Jamil akhirnya memicu kemarahan banyak orang dengan kemunculannya di layar tv.Awal kasus pencabulanFebruari 2016, Saipul Jamil dilaporkan oleh seorang remaja usia 17 tahun berinisial DS dengan tuduhan pencabulan.Saipul mengenal DS lewat acara pencarian bakat di salah satu stasiun televisi swasta, di mana Saipul menjadi salah satu jurinya.DS merupakan salah satu penonton program tersebut.Penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu kemudian menawarkan untuk pulang bersama karena sama-sama tinggal di Jakarta Utara.

Baca Juga: Murka Anaknya Jadi Korban Pedofilia Teman Sendiri, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Pelaku Hingga Alami Kejadian Ini, Terkuak Kisahnya yang Memilukan

Pertemuan kembali terjadi, dan Ipul membujuk DS menginap di rumahnya dan meminta DS memijatnya.Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya. Bang Ipul mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya."SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," jelas Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho.DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul.Saipul mengakui perbuatannyaDalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai. Saipul mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada DS."SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Baca Juga: Soroti Euforia Bebasnya Saipul Jamil hingga Kembali Terjun ke Dunia Hiburan, Najwa Shihab Beri Sindiran Menohok untuk sang Aktor: Nggak Malu Lagi!Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma."Dia didampingi oleh orangtuanya. Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ujar Ari.

Vonis awal dan peninjauan kembali (PK)Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Namun, Desember 2017, PK Saipul ditolak. Dengan kata lain, Ipul tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Kebebasan Saipul Jamil Dielu-elukan Bak Pahlawan Pulang Tempur, Begini Tanggapan Menohok Deddy Corbuzier

Suap panitera PN Jakarta UtaraSaipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.Awalnya, Saipul melalui pengacara berusaha menyuap Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasusnya.Uang suap itu diberikan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.Atas perbuatan tersebut, hukuman Saipul bertambah tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sehingga total menjadi 8 tahun kurungan.Batal bebas di tahun 2020 Pedangdut Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Pengajuannya itu terkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.

Baca Juga: Nasib Saipul Jamil Terombang-ambing Imbas Petisi Boikot Sukses Ditanda Tangani Lebih dari 300 Ribu Orang, Sosok Ini Hadir dengan Pernyataan MengejutkanNamun, pengajuan pembebasan bersyaratnya itu ditolak karena dinilai belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat."Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra Eka, Kalapas Cipinang, Kamis (2/4/2020).Di bulan Oktober 2020, kuasa hukum Saipul Jamil kembali mengajukan pembebasan bersyarat.Bebas setelah remisi 30 bulanKarena berkelakuan baik selama di penjara. Saipul mendapat remisi 30 bulan dari total vonis 8 tahun yang dia terima.Hal ini diungkap oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan. Akhirnya Saipul bebas pada 2 September 2021.Penyambutan meriah ketika dia bebas ditambah banyaknya undangan kepada Saipul tampil di televisi dan YouTube itu yang kemudian menjadi sorotan hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil.

Baca Juga: TS Media Ikut Ambil Sikap Tanggapi Petisi Boikot Saipul Jamil yang Bikin Gempar, Mulai dari Konten Hilang hingga Pernyataan Mengejutkan Ini

GridPop.ID (*)