Suap panitera PN Jakarta UtaraSaipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.Awalnya, Saipul melalui pengacara berusaha menyuap Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasusnya.Uang suap itu diberikan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.Atas perbuatan tersebut, hukuman Saipul bertambah tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sehingga total menjadi 8 tahun kurungan.Batal bebas di tahun 2020 Pedangdut Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Pengajuannya itu terkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.
Baca Juga: Nasib Saipul Jamil Terombang-ambing Imbas Petisi Boikot Sukses Ditanda Tangani Lebih dari 300 Ribu Orang, Sosok Ini Hadir dengan Pernyataan MengejutkanNamun, pengajuan pembebasan bersyaratnya itu ditolak karena dinilai belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat."Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra Eka, Kalapas Cipinang, Kamis (2/4/2020).Di bulan Oktober 2020, kuasa hukum Saipul Jamil kembali mengajukan pembebasan bersyarat.Bebas setelah remisi 30 bulanKarena berkelakuan baik selama di penjara. Saipul mendapat remisi 30 bulan dari total vonis 8 tahun yang dia terima.Hal ini diungkap oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan. Akhirnya Saipul bebas pada 2 September 2021.Penyambutan meriah ketika dia bebas ditambah banyaknya undangan kepada Saipul tampil di televisi dan YouTube itu yang kemudian menjadi sorotan hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil.
GridPop.ID (*)