Find Us On Social Media :

Petisi Boikot Saipul Jamil Hampir Tembus dari Target 500 Ribu, KPI Minta Pihak Stasiun TV Tak Hentikan Eksistensi sang Pedangdut Namun Harus Perhatikan Hal Ini

By Lina Sofia, Selasa, 7 September 2021 | 20:21 WIB

Kemunculan Saipul Jamil di Televisi Banjir Hujatan Hingga Seruan Petisi Boikot dari Duni Pertelevisian Indonesia.

GridPop.ID - Bebasnya pedangdut Saipul Jamil dari penjara pada 2 September 2021 lalu tuai polemik di tengah masyarakat.

Karena saat muncul kabar ia bebas, sang pendangdut langsung mendapat tawaran kerja untuk mengisi sebuah acara di televisi.

Tak hanya itu, mantan narapidana pencabulan anak usia dini ini disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga sambil melambaikan tangan.

Usai bebas dari bui, muncul aksi petisi memboikot Saipul Jamil di change.org dengan tajuk “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil Di Televisi Nasional dan YouTube.”

Target yang dicanangkan petisi ini yakni setengah juta tanda tangan.

Per sore kemarin petisi ini telah ditandatangani 400 ribu orang lebih. Artinya, dalam sehari, bertambah 100 ribu orang yang mendukung pemboikotan Saipul Jamil.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara seputar ramainya masyarakat, yang menolak Saipul Jamil tampil di televisi.

Dilansir dari Tribunnews.com, ketua KPI Pusat, Agung Suprio tidak meminta stasiun televisi menghentikan eksistensinya Saipul Jamil. Hanya jangan ditayangkan secara berlebihan.

"Terkait pembebasan Saipul Jamil dan kami meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa dan yang bersangkutan," kata Agung Suprio.

Agung menambahkan, agar tidak terulang di kemudian hari, KPI berharap stasiun televisi tidak memasukkan muatan-muatan terkait penyimpangan seksual, narkoba, prostitusi, dan lainnya di lingkungan artis, khususnya Saipul Jamil.

Baca Juga: Ini Deretan Kasus yang Sempat Menjerat Saipul Jamil, Mengakui Pelecehan Seksual hingga Suap Panitera PN Jakarta Utar