"Kami meminta, apa yang dialami oleh artis atau publik figur bisa disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik," ucapnya.
"Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," sambungnya.
Agung Suprio mengatakan langkahnya memberikan pernyataan tersebut, sebagai bentuk respon KPI menanggapi ramainya penolakan Saipul Jamil di televisi.
"Kami berharap lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yangg telah menimpanya dan tidak membuka kembali trauma korban," ujar Agung Suprio.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam glorifikasi pembebasan mantan narapidana kasus pencabulan Saiful Jamil oleh media.
Menurut Retno, glorifikasi pembebasan Saipul Jamil dapat membuat masyarakat memaklumi kejahatan yang dilakukan olehnya.
"Padahal, Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela. Saya khawatir, Para penonton TV menjadi memaklumi penyebab Saipul Jamil masuk penjara," ujar Retno.
Pelaku, menurut Retno, bisa merasa tidak bersalah atas perbuatannya dengan sambutan berlebihan yang diiterimanya.
Dirinya mengatakan hal ini membahayakan, karena bisa memunculkan anggapan bahwa kekerasan seksual merupakan sesuatu yang normal.