Aturan tersebut yaitu memperbolehkan sekolah yang masuk wilayah PPKM level 1 hingga 3 menggelar PTM terbatas dengan izin pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3.
Apabila dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya boleh menggelar PTM terbatas.
“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan.
Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini provinsi Aceh yang menduduki peringkat teratas dalam hal pelaksanaan PTM terbatas, yakni sebanyak 81 persen.
Jumeri menambahkan, sekolah yang telah melakukan PTM terbatas jumlahnya yaitu 50 persen dari jumlah sekolah yang telah diizinkan melakukan PTM terbatas.
Saat ini sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah punya tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera kembali dibuka.
“Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” tutur Jumeri.
GridPop.ID (*)