GridPop.ID - PT Kimia Farma Tbk tak menampik bahwa salah satu karyawannya diamankan Densus 88.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu karyawan PT Kimia Farma Tbk diamankan Densus 88 di Bekasi Utara lantaran diduga terlibat dalam aksi terorisme.
Densus 88 mengamankan salah satu karyawan PT Kimia Farma tersebut pada, Jumat (10/9/2021).
Kini, karyawan itu telah diberi sanksi.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo lah yang menyampaikan pernyataan tersebut.
Verdi membenarkan bahwa terduga sebagai teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dengan inisial S itu merupakan karyawannya.
"Dari hasil penelurusan, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," kata Verdi dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Tak ada toleransi dalam bentuk apapun terkait aksi radikalisme dan terorisme.
Juga, termasuk di internal perusahaan.
Sehingga pihaknya mendukung penuh aparat yang memerangi tindakan terorisme tersebut.
Diakui Verdi, perusahaan langsung melakukan penelusuran guna memastikan informasi tersebut.
Dari hasil penelurusan, salah satu terduga teroris tersebut merupakan karyawan Kimia Farma.
"Karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September," katanya.
Nantinya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.
Apabila yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Dilansir dari TribunVideo.com, S diamankan Densus 88 di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (10/9/2021).
Selain bekerja di Kimia Farma, S juga mengelola yayasan yatim piatu dan ia juga pernah menjadi pengurus RT.
Ketua RT Haris Fadillah mengatakan bahwa S mengelola yayasan yatim piatu dan masih aktif bekerja si perusahaan BUMS.
"Dia tuh kerja di Kimia Farma di Pulogadung, (barang bukti yang diamankan) dompet, handphone, duit Rp22 juta duit yayasan dia untuk anak yatim," kata Haris.
Berdasarkan keterangan Haris, S pernah menjadi pengurus RT dan telah lama tiggal di lingkungan setempat.
"Dia (S) warga sini, tinggal sama istri, anaknya ada tiga satu sudah menikah dua lagi masih kuliah," jelasnya.
Diketahui bahwa S diamankan setelah shalat subuh.
"Satu orang aja kalau di sini (yang ditangkap), diamankan pas setelah salat subuh, inisial S," ucap Haris.
GridPop.ID (*)