GridPop.ID - Apa yang akan kamu lakukan jika menemukan barang bernilai fantastis di rumahmu?
Tak main-main, barang itu jika diuangkan ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Sayangnya, barang bernilai fantastis itu merupakan barang haram dan ilegal untuk dimiliki.
Ya, kurang lebih seperti itulah kejadian unik yang dialami oleh wanita asal Inggris bernama Laverty ini.
Dilansir dari GridPop.ID (12/9/2019), semua bermula saat Laverty menyewakan rumahnya pada keluarga asal Korea Selatan sebelum ia pergi keliling dunia.
Namun, di tengah perjalanan Laverty tak mendapat bayaran dari sewa rumahnya itu.
Ia curiga dan menyuruh ibu dari pacarnya untuk mengecek rumah.
Ternyata hasilnya mengejutkan, ada kebun ganja di dalam rumahnya.
Mengetahui hal itu, Laverty langsung pulang ke Inggris.
"Saya sangat terkejut dan takut, ketika saya buka pintu, saya lihat rumah saya dipenuhi tanaman ganja," kata Laverty.
Laverty juga mengatakan, tanaman itu jika dijual bisa memberikan keuntungan sebesar 800.000 pundsterling atau senilai Rp 15 miliar.
Laverty pun akhirnya melaporkan temuan yang ada di rumahnya ke petugas kepolisian.
Petugas langsung datang dan menyita semua tanaman dan alat-alatnya.
Laverty mengaku sedih menjadi korban penipuan ini.
Laverty pun cemas dengan masa depannya karena takut rumahnya akan disita oleh bank.
Hal itu karena dia sudah tak memiliki uang untuk membayar kerusakan dan tagihan rumah.
Untuk diketahui, legalitas tanaman ganji di dunia memang masih menjadi kontroversi.
Sejumlah negara kukuh menolak legalisasi penggunaan ganja yang santer disebut-sebut bisa dimasukkan dalam kategori obat-obatan.
Termasuk Indonesia yang masih menolak legalisasi ganja lantaran dianggap tergolong obat-obatan berbahaya.
Namun disisi lain, ternyata ada beberapa negara di dunia yang sudah terang-terangan melegalkan ganja.
Melansir Kompas.com, berikut ini beberapa negara yang telah memberikan izin penggunaan ganja:
1. Belanda
2. Kanada
3. Uruguay
4. Ekuador
Sedangkan Inggris yang menjadi tempat kejadian peristiwa diatas merupakan negara yang tak melegalkan penggunaan ganja.
GridPop.ID (*)