Lantas Riza mengajak seluruh lapisan masyarakat agar selalu taat dalam menjalankan prokes terlebih pasca kasus ini ada.
Dirinya menyebut, sanksi yang setimpal akan diberikan pada setiap orang yang melanggar prokes.
"Kita punya hukum yang harus kita tegakkan dan hormati bersama, siapa pun mari patuh taat pada hukum yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu tersangka inisial JAS ini adalah manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat.
JAS dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman satu tahun penjara.
Dilansir dari Serambinews.com, sebelumnya tersebar di media sosial tentang video yang menunjukkan adanya kerumunan di Outlet Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.