Find Us On Social Media :

Usai Langgar Prokes, Manajer Holywings Resmi Jadi Tersangka, Wagub DKI Beri Peringatan Agar Tak Anggap Enteng, Berapa Lama Hukumannya?

By Ekawati Tyas, Sabtu, 18 September 2021 | 10:02 WIB

Holywings, tempat makan yang menghadirkan live music.

GridPop.ID - Manager Outlet Holywings Kemang berinisial JAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka Manager Holywings Kemang.

Riza menuturkan agar hal tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

Menurutnya, pembatasan serta aturan prokes janganlah dianggap enteng.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng," ujar Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Ia melanjutkan, kasus pelanggaran prokes ini diserahkan pada pihak kepolisian.

Sementara Pemprov DKI Jakarta akan mendukung langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum.

"Kami hormati hukum yang ada dan berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Baru 4 Bulan Jadi Bagian Pemilik Saham, Nikita Mirzani Gigit Jari Alami Kerugian akibat Penutupan Sementara Holywings Kemang

Lantas Riza mengajak seluruh lapisan masyarakat agar selalu taat dalam menjalankan prokes terlebih pasca kasus ini ada.

Dirinya menyebut, sanksi yang setimpal akan diberikan pada setiap orang yang melanggar prokes.

"Kita punya hukum yang harus kita tegakkan dan hormati bersama, siapa pun mari patuh taat pada hukum yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Hasil gelar perkara ditetapkan satu tersangka inisial JAS ini adalah manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat.

JAS dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman satu tahun penjara.

Dilansir dari Serambinews.com, sebelumnya tersebar di media sosial tentang video yang menunjukkan adanya kerumunan di Outlet Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19, Kafe Holywings Kemang Malah Langgar Aturan Usai Ditemukan Adanya Kerumunan, Begini Pernyataan Tegas Satpol PP

Terlihat dari video tersebut, banyak orang yang abai akan prokes.

Video yang viral di jagat dunia maya itu pertama kali diunggah oleh pengguna TikTok bernama @alexu933 pada, Minggu (5/9/2021).

Petugas Satpol PP DKI Jakarta yang tengah melakukan sidak akhirnya membubarkan kerumunan yang ada di oulet tersebut.

Petugas terlihat pula sesekali menyenter pengunjung yang kedapatan tak memakai masker.

Atas pelanggaran tersebut, petugas Satpol PP sangat menyesalkannya.

Setelah membubarkan kerumunan pengunjung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Holywings Tavern Kemang dibubarkan petugas setelah melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Baca Juga: Kemarin Mesra dengan Michael Yukinobu, Jessica Iskandar Justru Dapatkan Mobil Mewah dan 100 Bunga Mawar dari Pengusaha Tajir Ini: Saya Mau Lebih Dekat Seratus Tahun Lagi

GridPop.ID (*)