Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Karena Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Bernafas Lega Usai PB Semmi Bersedia Cabut Laporannya Namun dengan Syarat Ini

By Lina Sofia, Selasa, 21 September 2021 | 10:41 WIB

Dinar Candy bersama pelapor dari SEMMI telah mencabut pelaporan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Di video pendek itu terlihat Dinar Candy memakai bikini two pieces warna merah.

Supaya tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian pengendara yang melintas, Dinar Candy menutupi tubuhnya dengan papan berukuran besar.

Papan itu bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang'.

"Jangan tiru adegan ini, aku stres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy sambil mengunggah video pendeknya itu.

Unggahan Dinar Candy pun viral hingga membuatnya terjerat kasus hukum.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Baca Juga: Ngakunya Stres PPKM Diperpanjang hingga Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Pornografi!

GridPop.ID (*)