GridPop.ID - Pemerintah terus menggenjot vaksinasi bagi wasyarakat umum.
Bahkan, Pemkot Padang kini mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk vaksin.
Kalau tidak, keluarga penerima manfaat tidak akan mendapatkan satu pun bantuan sosial (bansos)
Melansir dari Kompas, hal ini disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/9/2021).
"Setidaknya ada 9.000 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai), dan KIS (Kartu Indonesia Sehat)"
"Jika satu keluarga ada dua orang saja, maka yang tervaksin sudah 18.000 orang," terang Hendri.
Jika penerima tidak mau divaksin, maka bantuan sosial akan ditahan.
Untuk itu Wali Kota Padang mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan penerima bantuan untuk divaksin.
"Itu peraturan presiden loh, bukan hanya peraturan dari Wali Kota Padang saja," terang Hendri.
Pemkot Padang menargetkan 52.000 warga divaksin dalam sepekan ini. Target vaksinasi di Kota Padang secara keseluruhan berjumlah 700.000 orang lebih.
Pasalnya, salah satu penyebab Kota Padang belum keluar dari PPKM Level 4 adalah capaian vaksinasi.
Rata-rata capaian vaksinasi agar keluar dari PPKM Level 4 adalah 37 persen. Sedangkan capaian di Kota Padang baru 35 persen.
"Bisa saja nanti capaian vaksinasi itu berubah-ubah. Makanya kami menargetkan 40 persen agar bisa aman,"
"Saat ini jumlah yang sudah divaksin sudah sebanyak 255.000 orang," kata dia.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Padang, DPRD Kota Padang menilai kebijakan pemkot yang mewajibkan keluarga penerima manfaat divaksin Covid-19 sudah semestinya dilakukan.
Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry mengatakan, kebijakan wajib vaksin Covid-19 tersebut upaya menyelamatkan semua warga Padang, termasuk anak-anak saat belajar di sekolah nantinya.
"Kebijakan ini juga upaya bagaimana semua orang ikut menekan penyebaran Covid-19, dengan meningkatkan imun, divaksin," kata Azwar Siry, Kamis (23/9/2021).
GridPop.ID (*)