- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Untuk purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segala bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.
Berikut rinciannya:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
- Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
- Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
- Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
- Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.