Find Us On Social Media :

Banting Tulang 3 Tahun Jadi TKI di Malaysia, Wanita Ini Malah Dianiaya Majikan hingga Tak Diberi Gaji, Faktanya di Baliknya Bikin Nangis

By Ekawati Tyas, Rabu, 29 September 2021 | 10:42 WIB

Ilustrasi penganiayaan

IPO akan berlangsung selama 21 hari hingga 13 Oktober 2021 untuk melengkapi berkas penyidikan berdasarkan UU ATIPSOM 2007 yang dilakukan oleh JTK.

Selanjutnya, berkas penyidikan akan diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum guna diperiksa dan diputuskan.

"(Operasi) ini dengan jelas menunjukkan bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dalam masalah kerja paksa terlepas dari kebangsaan pekerja yang terlibat."

Sementara dilansir dari TribunVideo.com, kisah serupa juga dialami TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang dipaksa bekerja meski sedang sakit parah.

TKI yang diketahui bernama Rokaya (40) bekerja di Arbil, Irak sampai meminta pertolongan pada Presiden Jokowi agar ia dapat dipulangkan melalui sebuah video yang semula ditujukan untuk Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.

"Pak Presiden, bantu aku, Pak. Pulangkan saya ke Indonesia, saya sudah enggak kuat kerja lagi, Pak. Tolong pulangkan saya," kata Rokaya.

Saat ini, pihak SBMI masih mengupayakan agar Rokaya bisa segera mendapatkan perawatan.

Pihak SBMI juga berharap agar Presiden Jokowi dapat mewujudkan keinginan Rokaya untuk pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Dianiaya Ayah Tirinya, Bocah Ini Ditinggalkan Seorang Diri dengan Jasad sang Adik di Sebuah Gedung Kosong, Begini Kisah Tragisnya!

 

GridPop.ID (*)