GridPop.ID - Pontang-panting selama tiga tahun sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, wanita ini justru dianiaya sang majikan.
Dilansir dari Kompas.com, TKI yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Ayer Tawar, Perak, Malaysia tersebut diyakini menjadi korban pelecehan.
Selain itu, TKI tersebut juga dipekerjakan secara paksa oleh majikannya.
Beruntungnya, ia berhasil diselamatkan oleh aparat setempat dalam operasi yang dilakukan pada, Kamis (23/9/2021).
Kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, yang mengatakan bahwa selain melakukan berbagai bentuk pelecehan, majikan TKI itu juga dilaporkan tak membayar gaji selama tiga tahun dengan total sekitar 25.000 ringgit (Rp 85,2 juta) pada 2018-2021.
Lantaran korban bukanlah pekerja yang berdokumen, ia sering diancam dan dimarahi jika ingin kembali ke Tanah Air oleh si majikan.
"Majikan/tersangka juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan seringkali memarahinya jika dia ingin kembali ke negaranya."
Penyelamatan wanita tersebut dijelaskan, merupakan bagian dari operasi penyelamatan terpadu oleh Departemen Tenaga Kerja (JTK), Satgas MAPO, dan kepolisian, yang dilakukan menyusul pengaduan dan informasi dari KBRI Kuala Lumpur pada Senin (20/9/2021).