GridPop.ID - Pontang-panting selama tiga tahun sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, wanita ini justru dianiaya sang majikan.
Dilansir dari Kompas.com, TKI yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Ayer Tawar, Perak, Malaysia tersebut diyakini menjadi korban pelecehan.
Selain itu, TKI tersebut juga dipekerjakan secara paksa oleh majikannya.
Beruntungnya, ia berhasil diselamatkan oleh aparat setempat dalam operasi yang dilakukan pada, Kamis (23/9/2021).
Kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, yang mengatakan bahwa selain melakukan berbagai bentuk pelecehan, majikan TKI itu juga dilaporkan tak membayar gaji selama tiga tahun dengan total sekitar 25.000 ringgit (Rp 85,2 juta) pada 2018-2021.
Lantaran korban bukanlah pekerja yang berdokumen, ia sering diancam dan dimarahi jika ingin kembali ke Tanah Air oleh si majikan.
"Majikan/tersangka juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan seringkali memarahinya jika dia ingin kembali ke negaranya."
Penyelamatan wanita tersebut dijelaskan, merupakan bagian dari operasi penyelamatan terpadu oleh Departemen Tenaga Kerja (JTK), Satgas MAPO, dan kepolisian, yang dilakukan menyusul pengaduan dan informasi dari KBRI Kuala Lumpur pada Senin (20/9/2021).
"Korban dianiaya secara fisik, yaitu ditendang di wajah saat meminta gajinya."
Dilaporkan bahwa perempuan tersebut masuk ke Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai ART pada Juni 2003 melalui agen yang dikenalnya.
Usai ia mendapatkan pekerjaan, dana 350 ringgit (Rp 1,19 juta) per bulan dipotong dari gaji korban selama empat bulan sebagai pembayaran kepada agen.
"Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agen dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agen," demikian bunyi keterangan tersebut yang dikutip dari World of Buzz, Senin (27/9/2021)
Selain itu, izin kerja resmi perempuan itu berakhir pada Juni 2020.
Maka dari itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa karena bekerja tanpa bayaran, ditolak kembali ke negara asalnya, dan dianiaya.
Terdapat indikasi bahwa si majikan melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Kementerian menambahkan, korban masih trauma dan ditempatkan di Shelter Zona Pusat di Damansara, setelah dia diberi perlindungan Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung pada hari yang sama saat dia diselamatkan.
IPO akan berlangsung selama 21 hari hingga 13 Oktober 2021 untuk melengkapi berkas penyidikan berdasarkan UU ATIPSOM 2007 yang dilakukan oleh JTK.
Selanjutnya, berkas penyidikan akan diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum guna diperiksa dan diputuskan.
"(Operasi) ini dengan jelas menunjukkan bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dalam masalah kerja paksa terlepas dari kebangsaan pekerja yang terlibat."
Sementara dilansir dari TribunVideo.com, kisah serupa juga dialami TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang dipaksa bekerja meski sedang sakit parah.
TKI yang diketahui bernama Rokaya (40) bekerja di Arbil, Irak sampai meminta pertolongan pada Presiden Jokowi agar ia dapat dipulangkan melalui sebuah video yang semula ditujukan untuk Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.
"Pak Presiden, bantu aku, Pak. Pulangkan saya ke Indonesia, saya sudah enggak kuat kerja lagi, Pak. Tolong pulangkan saya," kata Rokaya.
Saat ini, pihak SBMI masih mengupayakan agar Rokaya bisa segera mendapatkan perawatan.
Pihak SBMI juga berharap agar Presiden Jokowi dapat mewujudkan keinginan Rokaya untuk pulang ke Indonesia.
GridPop.ID (*)