GridPop.ID - Seorang tukang cukur bernama Miftakhul Makhin (34) asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih abal-abal.
Pelaku nekat membuka praktik ilegal tersebut sejak April 2021 lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak kepolisian menerima beberapa laporan dari masyarakat.
Kini pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).
Melansir dari Tribunnews.com, pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021).
Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.
Sehingga, hal itu menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu.
Bahkan, ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.