Find Us On Social Media :

Terlilit Utang Pinjaman Online, Seorang Tukang Cukur Nekat Buka Praktik Suntik Putih Abal-abal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Tawarkan Layanan dengan Cara Ini

By Lina Sofia, Senin, 4 Oktober 2021 | 13:41 WIB

Ilustrasi suntik putih.

GridPop.ID - Seorang tukang cukur bernama Miftakhul Makhin (34) asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih abal-abal.

Pelaku nekat membuka praktik ilegal tersebut sejak April 2021 lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak kepolisian menerima beberapa laporan dari masyarakat.

Kini pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).

Melansir dari Tribunnews.com, pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.

"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021).

Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.

Sehingga, hal itu menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu.

Bahkan, ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.

Baca Juga: Tak Kuat Hadapi Teror Pinjol, Ibu Muda di Wonogori Nekat Gantung Diri, Sebelum Mengakhiri Hidupnya Sempat Tulis Surat Wasiat Ungkap Pesan Menyentuh Ini

Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar penyuntikan dari YouTube.

Kemudian, membeli berbagai obat-obatan dan peralatan medis lewat online.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal karena terlilit utang pinjol.

"Saya terlilit utang pinjol, Pak," kata dia di Mapolsek Duduksampeyan.

Ada lima macam paket yang ditawarkan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1.000.000, paket platinum berharga Rp 1.500.000.

Kemudian paket gold dihargai Rp 2.500.000, serta paket diamond senilai Rp 3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ungkap Bambang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa 2 botol 5cc glutax recombined white 2000GS, 1 botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Selain itu, 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit tensi darah digital dan 27 buah alat suntik.

Bambang mengatakan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Heboh Wanita Jajakan Diri Hingga Ngaku Siap Digilir Demi Bayar Hutang Pinjol Senilai Rp 1 Juta, Terkuak Fakta Sebenarnya yang Diluar Dugaan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, ada 2 bahaya yang akan ditimbulkan oleh suntik putih abal-abal yakni jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek bisa berupa reaksi alergi, baik ringan maupun berat.

Sedangkan, untuk bahaya jangka panjang dari suntik putih abal-abal adalah kerusakan para organ pencernaan, kerusakan pada hati, ginjal, hingga kematian.

Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, menurut dr. Hanny Nilasari, Sp.KK, dari klinik Kencana RSCM Jakarta, suntik ataupun infus vitamin C memang benar dapat membantu membuat kulit jadi lebih cerah.

Namun, jika vitamin C yang disuntikkan tidak sesuai dosis, maka tentunya akan timbul efek samping yang berbahaya.

Maka dari itu, dr. Hanny sangat menyarankan bagi siapapun yang hendak suntik vitamin C untuk cek kesehatan terlebih dahulu khususnya kondisi ginjalnya.

Maka dari itu, untuk Anda yang memang punya masalah pada ginjal, atau masalah pencernaan lain, coba dipikir-pikir kembali deh keputusanmu untuk suntik vitamin C!

Baca Juga: Heboh Layanan Pinjaman Online Bisa Teror Nomor Telepon Teman si Peminjam yang Ternyata Melanggar Aturan, Begini Syarat untuk Aplikasi Pinjol Legal dari OJK

GridPop.ID (*)