GridPop.ID - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan sadis dan tak berperikemanusiaan.
Sang pelaku adalah Husnan (45), warga Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Husnan menjadi tersangka karena membunuh adik iparnya yang bernama Fitriah secara sadis, Husnan terancam hukuman mati.
Dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf pada keluarga korban dan keluarga besarnya.
Sebab, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kerabat.
"Saya meminta maaf pada keluarga korban, juga keluarga saya, saya mohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan, saya menyesal, Pak," katanya sembari menunduk di Mapolres Kota Mataram, Rabu (29/9/2021).
Husnan mengatakan bahwa selama ini korban selalu menghina dan memakinya.
Bahkan, korban kerap memanggilnya dengan sebutan nama yang membuatnya merasa terhina.
"Dia sering memaki maki saya dengan kata kotor, memanggil saya dengan kangkung, itu penghinaan dan sangat merendahkan, saya dendam, saya malam itu emosi dan langsung mengambil pisau," katanya.
Husnan mengaku, menggunakan pisau yang dulu pernah digunakannya melubangi pintu ketika bekerja sebagai tukang kayu.
Pisau sepanjang 25 sentimeter itu juga kerap digunakannya membuat lubang kunci.
"Sekarang saya hanya bekerja mengasah pisau untuk kebutuhan orang yang mau jagal sapi, saya yang asah pisaunya, memang itu pekerjaan saya," katanya.
Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, tersangka memang telah lama memendam rasa sakit hati pada korban.
Pada 21 September 2021 dini hari menjadi puncak kemarahan sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
Menurut Heri, tersangka memasuki rumah korban ketika korban sedang tertidur pula.
"Meskipun lampu ruangan dalam keadaan mati, pelaku bisa membedakan mana korban karena saat itu suami korban (Masnun) tidak mengenakan pakaian, sasaran tersangka adalah Fitriah dan langsung menusuk korban," terang Kapolres.
Aksi tersangka mengakibatkan korban mengalami 23 luka tusukan.
Yakni, delapan tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, dua tusukan di ulu hati, tiga tusukan di perut, satu tusukan di paha kiri sisi luar, satu di atas kemaluan, satu tusukan di pantat kiri, tiga tusukan di tangan kiri dan tiga tusukan lain di tangan kanan korban.
Aparat pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 25 sentimeter, sebuah baju berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian, sebuah bantal dengan motif bunga mawar berwarna merah, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Kota Mataram merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adat Sasak dan Bali cukup mewarnai masyarakat di kota ini.
Jumlah penduduk kota Mataram tahun 2021 sebanyak 441.561 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebanyak 7.203 jiwa/km2.