Setibanya di kos MI pada, Jumat (3/10/2021), saksi mencium aroma tak sedap dari kamar kos MI.
Saksi kemudian menghubungi pemilik kos serta Kepala Lingkungan guna melaporkan kejadian tak lazim itu.
Petugas lalu menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
"Kita tangkap dia di sana pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui membunuh korban," katanya.
Dilansir dari Tribunmedan.com, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memartil kepala MI hingga pecah.
Saat ditemukan, MI dalam keadaan terlungkup di kamar kosnya.
Pelaku lantas dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)