GridPop.ID - Seorang guru SD meninggal dunia lantaran dibunuh oleh rekannya sendiri.
Kisah tragis tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kabupaten Deli Serdang pada, Jumat (3/9/2021).
Dilansir dari Kompas.com, korban berinisial MI (32) diduga telah meninggal sejak tiga hari pasca ditemukan.
Pasalnya, kondisi jasad korban telah mengeluarkan aroma yang menyengat.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku pembunuhan adalah pria berinisial KF (33) yang merupakan rekan korban.
Diakui KF, ia nekat membunuh korban karena dirinya akan dicabuli.
Awalnya, kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli, pembunuhan ini terjadi saat pelaku membersihkan kamar korban.
Karena kelelahan, F lalu beristirahat di kamar MI.
Betapa terkejutnya saat F terbangun, pasalnya MI berusah mencabulinya dan telah menurunkan celananya serta posisi korban sudah menindihnya.
Lantaran tak terima, F marah dan memukul MI dengan menggunakan martil hingga meninggal.
"Saat itu tersangka terbangun dan terkejut melihat korban sudah menindih dan sudah menurunkan celana dan pakaian dalamnya.
Tersangka hendak disodomi oleh korban. Dan karena tidak terima, tersangka yang melihat martil kemudian memukulnya ke korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," ujar AKP Zulkifli, Sabtu (9/10/2021).
Usai membunuh pria yang berprofesi sebagai guru SD tersebut, F mengambil ponsel korban dan kabur membawa motor MI.
Namun, F berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Karamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mari.
"Untuk barang bukti berupa martil, tersangka membuangnya ke sungai. Saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri hingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya," kata Kapolsek.
Jasad MI pertama kali ditemukan rekan kerjanya saat saksi sengaja datang ke kos korban karena selama beberapa hari MI tak masuk kerja tanpa pemberitahuan.
Setibanya di kos MI pada, Jumat (3/10/2021), saksi mencium aroma tak sedap dari kamar kos MI.
Saksi kemudian menghubungi pemilik kos serta Kepala Lingkungan guna melaporkan kejadian tak lazim itu.
Petugas lalu menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
"Kita tangkap dia di sana pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui membunuh korban," katanya.
Dilansir dari Tribunmedan.com, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memartil kepala MI hingga pecah.
Saat ditemukan, MI dalam keadaan terlungkup di kamar kosnya.
Pelaku lantas dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)