Find Us On Social Media :

Koar-koar Soal Ketidakadilan hingga Sindir Permintaan Maaf Rachel Vennya, Nikita Mirzani: Nggak Bisa Minta Maaf Doang!

By Andriana Oky, Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:03 WIB

Nikita Mirzani tak terima dengan permintaan maaf Rachel Vennya.

GridPop.ID - Publik kini tengah menyoroti kasus selebgram cantik Rachel Vennya.

Rachel Vennya yang sebelumnya diam, akhirnya mengakui dirinya kabur dari masa karantinanya di Wisma Atlet.

Rachel Vennya pun menyampaikan permohonan maafnya melalui unggahan di Instagram Storynya.

Permintaan maaf Rachel Vennya ini justru mendapat kritikan dari artis Nikita Mirzani.

Secara terang-terangan, Nikita Mirzani menyindir jika permohonan maaf Rachel Vennya itu tak cukup.

Sama-sama pernah menjalani masa karantina, Nikita Mirzani merasa tidak adil jika Rachel Vennya hanya meminta maaf saja.

"Ga bisa minta maaf doang. Klo minta maaf gampang bgt ga usah ada pak polisi. Penjara sepi," tulis Nikita dikutip dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (14/10/2021) via Kompas.com.

Baca Juga: Pantas Rachel Vennya Bisa Kabur dari Wisma Atlet, Ternyata Begini Peran Oknum TNI Selundupkan Sang Selebgram, Mengejutkan Banget!

Nikita mempertanyakan nasib orang-orang yang terpaksa melakukan karantina mandiri, sementara Rachel bisa bebas setelah tiga hari.

"Trs klo udh minta maaf org2 yang lagi karantina skrg boleh di keluarkan ga? Harus fair biar sama kaya elo cuma 3 hari dikarantina," kata Nikita.

Wanita yang akrab disapa nyai itu pun meminta Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 menghentikan aturan karantina jika kasus Rachel Vennya tak diusut tuntas.

"Kalau @rachelvennya ga diusut. Ga usah lagi ada karantina di Indonesia. Apa2 ga prh fair Heran deh ini negara," ujar Nikita.

Terkait hal ini, Rachel Vennya terancam mendapatkan sanksi pidana satu tahun penjara akibat kelakuannya yang kabur dari penjara.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina wajib menjalani hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Pulang dari Amerika Malah Kabur Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Terkuak Sosok Berpangkat ini yang Bantu Rachel Vennya Lancarkan Aksinya

Sejauh ini, pihak berwajib telah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya.

Terutama soal keterlibatan oknum TNI, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), membenarkan adanya hal tersebut.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Kepala Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021) sebagaimana dikutip dari Grid.ID.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Heboh Selebgram Rachel Vennya dan Kekasihnya Diduga Kabur dari Wisma Atlet Saat Jalani Karantina, Kemenkes dan Satgas Covid-19 Beri Tanggapan