GridPop.ID - Pemerkosaan merupakan tindakan keji yang tak bisa dimaafkan.
Pelakunya pun harus dihukum setimpal agar tak mengulangi tindakannya.Salah satu aksi bejat yang tak bisa dimaafkan adalah tindakan seorang ayah terhadap putrinya ini.Pasalnya, dia nekat memperkosa putri sendiri.Bahkan, sang ayah memaksa gadis ini untuk terus-terusan mengkonsumsi pil KB agar tak hamil.Dilansir TribunnewsBogor.com dari Channel News Asia, gadis kecil itu mengaku mendapatkan pil kontrasepsi tersebut dari ayahnya.Kaget mendengar pengakuan putrinya, ia pun langsung mengkonfrontir pengakuan putrinya ke suaminya. Sang suami yang berusia 45 tahun mengaku telah melakukan penetrasi kepada putri kandungnya.Pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya pada tahun 2017 ketika korban berusia 9 tahun dan di Sekolah Dasar kelas 4.Saat korban tidur, pelaku selalu membangunkannya dengan melecehkan pakaiannya.
Pelecehan seksual itu pun berubah menjadi serangan seksual pada akhir tahun 2017.Pelaku melecehkan putrinya setidaknya sebulan sekali, baik pada malam hari ketika istri dan putranya sedang tidur, atau pada hari Sabtu pagi ketika istrinya sedang bekerja.Gadis itu merasa tidak nyaman tetapi tidak tahu bahwa apa yang dilakukan ayahnya adalah salah dan perbuatan dosa besar.Gadis lugu itu tahu jika perbuatan ayahnya salah setelah menghadiri kelas pendidikan seksualitas di sekolah setahun setelah pelecehan seksual berjalan.Dia mulai memberi tahu ayahnya "tidak mau", dan akan memintanya pergi, atau mendorongnya menjauh.Meskipun demikian, upaya sang gadis kecil untuk menghentikan ayahnya itu sia-sia belaka.Tak lama setelah gadis itu berusia 11 tahun pada Oktober 2018, ayahnya mulai mencoba melakukan penetrasi dan memperkosa korban.Pada kesempatan pertama tidak berhasil, lantaran putrinya terus memberontak.Kemudian, ayah kandungnya kembali melakukan aksi bejatnya terhadap gadis kecilnya untuk kedua kalinya.Setelah ini, pelaku mulai memperkosa putrinya secara teratur.Ia memberitahu putrinya untuk tidak memberi tahu siapa pun.
Gadis itu memenuhi permintaannya, dan merasa sudah "terlambat" untuk memberitahu siapa pun karena serangan itu telah terjadi.Pada 12 Maret 2019, pria itu memperkosa putrinya setelah dia tertidur.Saat itu, pelaku tidak memakai kondom. Pelaku pun ketakutan jika putrinya bisa hamil.Pelaku Pesan Pil KB dibungkus kotak obat batukKeesokan harinya setelah memperkosa putrinya, pelaku kemudian memesan sekotak pil kontrasepsi secara online dan mengambilnya dari penjual di stasiun.Dia membuang kotak itu dan memasukkan pil-pil itu ke dalam kantong ziplock kecil dari klinik keluarga, berlabel " obat batuk".Dia menunggu kesempatan untuk memberi makan putrinya pil dan memberikannya kepadanya setelah makan malam pada 14 Maret 2019 ketika istrinya berada di dapur.Gadis itu bertanya kepada ayahnya untuk apa pil itu, tetapi ayahnya tidak memberitahunya.Ketika ayahnya di toilet, gadis itu pergi ke dapur dan berbisik kepada ibunya bahwa ayahnya ingin dia makan beberapa pil. Ibu korban heran saat mengambil pil itu, di dalam tas berlabel "obat batuk".Pasalnya, ibu korban tahu kalau putrinya itu sedang tidak menderita batuk.Begitu tahu kalau ternyata obat batuk itu adalah pil KB, ibu korban makin syok saat tahu perbuatan suaminya pada putri kandungnya sendiri.
Ibu korban Lapor polisiKeesokan harinya, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi.Ketika korban diperiksa, ditemukan robekan lama pada selaput daranya.Korban mengaku ia menahan rasa sakit selama kelas balet.Sebuah laporan psikiatris oleh Klinik Bimbingan Anak juga menemukan bahwa korban telah merasa "sedih, kesal dan marah" sejak pelecehan tersebut.Atas perbuatannya, pria berusia 45 tahun itu pun ditangkap polisi.Pada Kamis (14/10/2021), Wakil Jaksa Penuntut Umum Eugene Lee menuntut pelaku dihukum 21 tahun penjara dan 24 cambukan.Hakim pengadilan pun menjatuhkan vonis hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan pada pelaku.Pengacara terdakwa, Jonathan Wong menyetujui hukuman tersebut.
Menurutnya, pelaku "ditelan oleh penyesalannya" dan segera mengakui kejahatannya ketika istrinya mengonfrontasinya.
Kejadian serupa juga terjadi di Indonesia.Dilansir dar laman kompas.com, R (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10) terancam pidana lima belas tahun penjara. "Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad HidayatRahmad mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.Melihat situasi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya. HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya. "Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad.
Baca Juga: Didiagnosa Dokter Umurnya Tak Lama Lagi, Hotman Paris Tunggang Langgang Lakukan Hal Tak Lazim Hingga Kumpulkan Semua Anaknya untuk Bagi WarisanGridPop.ID (*)