Find Us On Social Media :

Bukannya Bertanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Oknum Satpol PP Ini Malah Aniaya sang Kekasih hingga Memintanya Lakukan Tindakan Keji Ini

By Luvy Octaviani, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:20 WIB

Ilustrasi Penganiayaan.

Ia mengaku malah dituduh berbuat onar oleh rekan kerja YS.Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar dengan register laporan, STBL/375/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.Dan berharap agar pria yang dikenalnya pada 21 Juni lalu itu dapat diproses hukum.Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan ihwal laporan itu.Sebagai tambahan yang melansir pemberitaan kompas.com, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, sejak tahun 2008-2018 kenaikannya terlihat konsisten. Bahkan akhir 2019 lebih banyak lagi.Setiap tahun, Komnas Perempuan juga mencatat tiga hal yang kerap menjadi ranah kekerasan terhadap perempuan. Ketiga ranah itu adalah ranah personal, publik, dan negara. Ranah personal, artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, maupun relasi intim dengan korban. Ranah publik, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, atau perkawinan. Pelakunya bisa majikan, tetangga, guru, teman sepekerjaan, tokoh masyarakat, atau orang yang tak dikenal. Adapun ranah negara, pelaku kekerasan merupakan aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk peristiwa kekerasan akibat aparat tidak berupaya untuk menghentikan dan membiarkan tindak kekerasan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Hal Ini yang Selama Ini Ada Dipikirkan Yosef Imbas Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia yang Belum Juga Berhasil Dibekuk PolisiGridPop.ID (*)