GridPop.ID - Berani berbuat berani bertanggung jawab seharusnya diterapkan oleh pria ini.Pasalnya dirinya ketahuan menghamili sang kekasih.Namun, bukannya bertanggung jawab, dirinya malah menganiaya pacarnya usai tahu kekasihnya hamil.Bahkan, pria ini juga meminta sang kekasih lakukan tindakan keji ini.Kejadian ini bermula saat janda berinisial Y (30), meminta pertanggung jawaban kekasihnya karena dirinya berbadan dua.Melansir dari laman tribunnews.com, ironisnya pelakunya seorang abdi negara yang bertugas sebagai petugas Satpol PP berinisial YS (38).YS bertugas di satu kecamatan yang ada di Kota Makassar.Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP ini sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Y mengatakan, awal mula penganiayaan itu terjadi saat ia meminta pertanggungjawaban sang kekasih, YS. Y mengaku mengandung janin atas hubungan asmaranya dengan YS.Namun, respons sang kekasih tidak sesuai yang diharapkan.Malah, sang oknum Satpol PP itu meminta Y menggugurkan kandungannya.Jawaban itu membuat Y yang mengandung enam minggu emosi.Ia mengaku sempat menampar YS saat keduanya bertemu di salah satu hotel, Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar. Tamparan Y dibalas YS.Ini berujung penganiayaan lanjutan terhadap dirinya."Saya minta pertanggungjawaban, tapi malah disuruh menggugurkan kandungan," kata Y ditemui di salah satu warkop, Kamis (14/10/2021) malam.
Saat penganiayaan dialami, Y mengaku sempat mendapat pukulan di bagian perutnya."Napukul perutku, terus nabakar pakai korek ini (pergelangan) tanganku.
Baru natarik jadi membekas," ujarnya sambil menunjukkan luka melepuh yang dialami.Sebelum melapor secara resmi, ia mengaku sempat mendatangi rumah YS.Namun, saat tiba, dirinya malah mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan."Saya dibilangi perempuan murahan," ucapnya sembari tertunduk.Begitu juga saat ia mendatangi tempat kerja YS di kantor camat.
Ia mengaku malah dituduh berbuat onar oleh rekan kerja YS.Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar dengan register laporan, STBL/375/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.Dan berharap agar pria yang dikenalnya pada 21 Juni lalu itu dapat diproses hukum.Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan ihwal laporan itu.Sebagai tambahan yang melansir pemberitaan kompas.com, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, sejak tahun 2008-2018 kenaikannya terlihat konsisten. Bahkan akhir 2019 lebih banyak lagi.Setiap tahun, Komnas Perempuan juga mencatat tiga hal yang kerap menjadi ranah kekerasan terhadap perempuan. Ketiga ranah itu adalah ranah personal, publik, dan negara. Ranah personal, artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, maupun relasi intim dengan korban. Ranah publik, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, atau perkawinan. Pelakunya bisa majikan, tetangga, guru, teman sepekerjaan, tokoh masyarakat, atau orang yang tak dikenal. Adapun ranah negara, pelaku kekerasan merupakan aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk peristiwa kekerasan akibat aparat tidak berupaya untuk menghentikan dan membiarkan tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Hal Ini yang Selama Ini Ada Dipikirkan Yosef Imbas Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia yang Belum Juga Berhasil Dibekuk PolisiGridPop.ID (*)