Find Us On Social Media :

Satu Indonsesia Jangan Sampai Terperdaya, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Tolong Waspada!

By Luvy Octaviani, Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:01 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Belajar dari kejadian tersebut, mulai sekarang masyarakat harus lebih waspada untuk tak terjebak dalam pinjaman online ilegal.Lantas bagaimana mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal?Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal."Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Ciri-cici pinjol ilegalOJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Wijin Buat Pengakuan Tak Terduga Soal Hubungannya dengan Gisel hingga Singgung Soal Doa, Ada Apa?