Find Us On Social Media :

Satu Indonsesia Jangan Sampai Terperdaya, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Tolong Waspada!

By Luvy Octaviani, Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:01 WIB

Ilustrasi pinjaman online

1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi2. Memberikan fee yang besar3. Denda tidak terbatas4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam danaMenurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Baca Juga: Akui Malu Setelah Kontennya Viral, Baim Wong Minta Maaf pada Kakek Suhud Sembari Cium Tangan: Pantas Banyak yang Hujat Saya, Bapak Baik Banget