Penyanyi dangdut ini juga menyebut jika berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.
Sehingga apa yang menjadi julukannya tersebut dianggap sebagai tidak sesuai.
Saipul mengungkapkan jika sebutan yang mengarah padanya tersebut termasuk pencemaran nama baik.
Dirinya juga tak segan-segan untuk membawa ke ranah hukum bagi pihak-pihak yang menyebutnya dengan kata-kata tersebut.
“Saya tidak akan mentolerir dan Saya bersama Kuasa Hukum Saya tidak akan segan segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas,
Kepada oknum yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum materil tersebut,
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”.
GridPop.ID (*)