GridPop.ID - Usai bebas dari Lapas Cipinang Kelas 1 A pada Kamis (2/9/2021), Saipul Jamil tidak lepas dari sorotan.
Bagaimana tidak, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kebebasannya kemudian disambut meriah oleh para penggemarnya.
Mulai dari pengalungan bunga hingga dijemput dengan mobil mewah.
Masyarakat lantas menyayangkan kejadian ini mengingat kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil hingga dirinya harus masuk hotel prodeo.
Ya, Saipul Jamil dihukum karena kasus penyuapan dan pencabulan.
Meski begitu, kini Saipul Jamil tidak mau diidentikkan sebagai pedofil dan predator seksual.
Melalui akun Instagramnya pada 21 Oktober 2021, Saipul Jamil merilis sebuah pernyataan.
Saipul menyebut jika glorifikasi pada dirinya tersebut bukanlah keinginannya.
'Bahwa saya menghimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku
Dan tidak lagi mengaitkan Saya dengan tuduhan, hinaan, cercaan,
Dan candaan yang mengarah kepada pelanggaran hukum terhadap hak Saya, Baik dengan sebutan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak,
Dan hal lain karena hal tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik'. tulis Saipul Jamil seperti yang dikutip dari Tribunnews Maker.
Mantan suami Dewi Perssik ini mengaku kejadian seperti dulu tidak akan terulang kembali.
Dirinya kini adalah seorang manusia yang hak-hak dan kewajibannya dijamin oleh HAM.
Penyanyi dangdut ini juga menyebut jika berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.
Sehingga apa yang menjadi julukannya tersebut dianggap sebagai tidak sesuai.
Saipul mengungkapkan jika sebutan yang mengarah padanya tersebut termasuk pencemaran nama baik.
Dirinya juga tak segan-segan untuk membawa ke ranah hukum bagi pihak-pihak yang menyebutnya dengan kata-kata tersebut.
“Saya tidak akan mentolerir dan Saya bersama Kuasa Hukum Saya tidak akan segan segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas,
Kepada oknum yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum materil tersebut,
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”.
GridPop.ID (*)