GridPop.ID - Sebuah kamar kos yang menjadi tempat debt collector pinjaman online alias pinjol ilegal digerebek Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, dari penggerebekan yang dilakukan polisi, diamankan empat orang penagih pinjol ilegal yang bekerjadi di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggerebekan terhadap keempat penagih itu dilakukan pada, Senin (25/10/2021).
Adapun Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan bahwa keempat orang yang diamankan berasal dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda.
Tindakan yang dilakukan polisi ini, kata Aliansyah merupakan tindak lanjut laporan warga yang menjadi korban pinjol ilegal.
"Korban sudah melapor ke polisi, jadi malam ini korban akan datang ke kantor, tadi sore sudah lapor, kemudian kita lakukan penindakan," jelas Auliansyah.
Mengejutkannya, korban yang melapor mengaku ditagih uang hingga 20 kali lipat dari pinjaman awal.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.