Find Us On Social Media :

Satu per Satu Kena Gerebek, Polisi Ringkus Debt Collector Pinjol Ilegal di Sebuah Kamar Kos, Tagih Rp 20 Juta Padahal Pinjam Cuma Rp 1 Juta, Pengakuan Korban Bikin Miris

By Ekawati Tyas, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:02 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ditsiber melakukan penggerebekan desk collector pinjaman online (pinjol) di kamar kos, Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (25/20/2021).

GridPop.ID - Sebuah kamar kos yang menjadi tempat debt collector pinjaman online alias pinjol ilegal digerebek Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Kompas.com, dari penggerebekan yang dilakukan polisi, diamankan empat orang penagih pinjol ilegal yang bekerjadi di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggerebekan terhadap keempat penagih itu dilakukan pada, Senin (25/10/2021).

Adapun Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan bahwa keempat orang yang diamankan berasal dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda.

Tindakan yang dilakukan polisi ini, kata Aliansyah merupakan tindak lanjut laporan warga yang menjadi korban pinjol ilegal.

"Korban sudah melapor ke polisi, jadi malam ini korban akan datang ke kantor, tadi sore sudah lapor, kemudian kita lakukan penindakan," jelas Auliansyah.

Mengejutkannya, korban yang melapor mengaku ditagih uang hingga 20 kali lipat dari pinjaman awal.

"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.

Baca Juga: Edan! Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri hingga Gantung Diri Digaji Rp 15 Juta per Bulan, Jobdesknya Cuma Kirim SMS Teror