Find Us On Social Media :

Satu per Satu Kena Gerebek, Polisi Ringkus Debt Collector Pinjol Ilegal di Sebuah Kamar Kos, Tagih Rp 20 Juta Padahal Pinjam Cuma Rp 1 Juta, Pengakuan Korban Bikin Miris

By Ekawati Tyas, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:02 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ditsiber melakukan penggerebekan desk collector pinjaman online (pinjol) di kamar kos, Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (25/20/2021).

GridPop.ID - Sebuah kamar kos yang menjadi tempat debt collector pinjaman online alias pinjol ilegal digerebek Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Kompas.com, dari penggerebekan yang dilakukan polisi, diamankan empat orang penagih pinjol ilegal yang bekerjadi di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggerebekan terhadap keempat penagih itu dilakukan pada, Senin (25/10/2021).

Adapun Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan bahwa keempat orang yang diamankan berasal dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda.

Tindakan yang dilakukan polisi ini, kata Aliansyah merupakan tindak lanjut laporan warga yang menjadi korban pinjol ilegal.

"Korban sudah melapor ke polisi, jadi malam ini korban akan datang ke kantor, tadi sore sudah lapor, kemudian kita lakukan penindakan," jelas Auliansyah.

Mengejutkannya, korban yang melapor mengaku ditagih uang hingga 20 kali lipat dari pinjaman awal.

"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.

Baca Juga: Edan! Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri hingga Gantung Diri Digaji Rp 15 Juta per Bulan, Jobdesknya Cuma Kirim SMS Teror

Bukan hanya terus-terusan ditagih, namun korban juga mengalami pengancaman hingga membuat stres.

"Yang melaporkan ini, adiknya sampai stres, karena diancam pelaku. Sampai tidak masuk kerja," kata dia

"Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya," pungkasnya.

Sementara empat pelaku yang ditangkap yaitu dua wanita dan dua pria.

Aplikasi pinjaman online ilegal yang dimaksud masing-masing bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana dompet.

Kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap penggerebekan ini.

Dilansir dari Tribunmedan.com, dua pekan terakhir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terhadap 6 kantor pinjol ilegal.

6 lokasi tersebut berada di daerah Green Tangerang, Cengkareng, Karet Pasar Baru, Kelapa Dua Tangerang, hingga Kelapa Gading.

Baca Juga: Heboh! Maling di Sidoarjo Kembalikan Barang Curian, Tulis Surat Permohonan Maaf hingga Curhat Pilu Kelabakan Imbas Terlilit Utang Pinjol

Sejauh ini telah ditetapkan 13 orang tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.

Tak berhenti di sini, polisi bakal terus melakukan penyisiran terhadap segala bentuk praktik pinjol ilegal dengan berpatroli siber.

Selain itu, dibuka pula layanan pengaduan masyarakat yang telah dirugikan lantaran pinjol ilegal.

Kini tengah disusun aplikasi khusus tentang praktik pinol.

Nantinya, melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melapor langsunng pada pihak berwajib.

Aplikasi tersebut juga diharapkan bisa membantu masyarakat membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

Juga disediakan layanan aduan masyarakat.

"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Pantas Banyak yang Dibutakan Harta hingga Tak Mau Resign, Ternyata Selain Bergaji Fantastis Karyawan Pinjol Ilegal juga Dapat Fasilitas Apartemen: Kerjanya Cuma Pagi!

GridPop.ID (*)