Find Us On Social Media :

Gak Ada Takutnya Putar Balikkan Fakta, Pernyataan Rachel Vennya Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet Terbantahkan dengan Bukti Gamblang Ini, Jerat Hukum Menanti!

By Ekawati Tyas, Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:42 WIB

Rachel Vennya merasa malu dengan Boy William

Atas dugaan pelanggaran kekarantinaan itu, Rachel dijerat Undang-Undang wabah penyakit menular yang saat ini masih diselidiki di Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito turut memastikan bahwa jika ada pihak yang melanggar aturan karantina maka akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).

Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri dari 3 ayat. Adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Kemudian, pada Ayat 2 dikatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Sementara itu, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku.

Baca Juga: Ketar-ketir Imbas Ketahuan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Akhirnya Datangi Kantor Polisi Bareng sang Kekasih, Posisi Tangan Salim Nauderer Tuai Sorotan

GridPop.ID (*)