Find Us On Social Media :

Gak Ada Takutnya Putar Balikkan Fakta, Pernyataan Rachel Vennya Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet Terbantahkan dengan Bukti Gamblang Ini, Jerat Hukum Menanti!

By Ekawati Tyas, Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:42 WIB

Rachel Vennya merasa malu dengan Boy William

GridPop.ID - Pengakuan Rachel Vennya yang menyebut dirinya tak pernah melakukan karantina di Wisma Atlet seolah hanya drama belaka.

Pasalnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membeberkan fakta yang berlawanan dari pernyataan Rachel Vennya.

Dilansir dari Tribun Seleb, bahkan ada sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Rachel Vennya karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Berdasarkan bukti yang ada, Herwin menuturkan bahwa sang selebgram menjalani karantina selama 3 hari bersama kedua rekannya.

"Kalau hasil dari pengecekan di absensinya sempat masuk. Kalau di absensinya saya lihat itu sempat masuk 3 hari," kata Herwin saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021).

Akan tetapi, Herwin tak menjelaskan lebih detail kapan tepatnya Rachel Vennya masuk ke Wisma Atlet Pademangan.

Namun, dipastikan karantina terjadi pada akhir September 2021 lalu setelah Rachel pulang dari Amerika Serikat untuk keperluan endorse sebuah produk fashion bersama para artis Tanah Air lainnya.

Diketahui mantan istri Niko Al Hakim dibantu oleh dua oknum TNI AU sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Belum Usai Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Mesti Bersiap Hadapi Hukuman Lain Imbas Nopol Mobil RFS yang Mestinya Dimiliki Para Pejabat

Oknum TNI yang membantu keperluan karantina sejak ketibannya di Indonesia yakni berinisial FS.

Lalu saat berada di RSDC Wisma Atlet Pademangan, ada satu lagi oknum berinisial IG yang membantu.

"Yang pertama yaitu FS. Hasil penyelidikan terbaru hasil laporan dari staf intel adalah IG. IG di Pademangan," jelas Kolonel Herwin saat di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Pihak Kodam Jaya menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian terkait bantahan Rachel tak melakukan karantina namun heboh beredar foto yang diduga ibu dua anak itu bersama sang kekasih berada di Wisma Atlet.

"Soal bohong atau tidak nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro," kata Kolonel Herwin.

Heboh, sebelumnya Rachel mengaku ia mengakui kesalahannya. Namun, Rachel Vennya membantah ia melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya dalam channel YouTube Boy William, Senin (18/10/2021).

"Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet," lanjutnya.

Baca Juga: Sadar Perbuatannya Meresahkan Seantero Negeri, Rachel Vennya Minta Maaf Pasca Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi, Apa Kabar dengan Hukuman?

Atas dugaan pelanggaran kekarantinaan itu, Rachel dijerat Undang-Undang wabah penyakit menular yang saat ini masih diselidiki di Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito turut memastikan bahwa jika ada pihak yang melanggar aturan karantina maka akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).

Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri dari 3 ayat. Adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Kemudian, pada Ayat 2 dikatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Sementara itu, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku.

Baca Juga: Ketar-ketir Imbas Ketahuan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Akhirnya Datangi Kantor Polisi Bareng sang Kekasih, Posisi Tangan Salim Nauderer Tuai Sorotan

GridPop.ID (*)