Saat ini korban berusia 13 tahun dan pelaku 21 tahun.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menceritakan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban melakukan panggilan video call.
Saat itu pelaku meminta kepada korban agar membuka setengah baju.
Jika tidak mau, maka akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya, kepada keluarga dan teman-temannya.
Takut dengan ancaman itu, korban pun memenuhi permintaan pelaku.
"Saat panggilan video call itu, pelaku melakukan screenshot. Kemudian dijadikan status WhatsApp," kata dia, di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, motif pelaku melakukan tindakan tidak senonoh itu karena pelaku menghubungi korban berkali-kali namun tidak pernah direspon.